
Debat yang melibatkan calon wakil presiden (Cawapres) pada akhir pekan lalu membahas isu pajak, khususnya rasio pajak atau tax ratio di Indonesia. Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan keraguan terhadap target rasio pajak yang tinggi yang diusulkan oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyebutkan bahwa dalam visi-misi Gibran, target rasio pajak akan ditingkatkan menjadi 23%. Menurut Mahfud, target tersebut tampak tidak realistis karena pertumbuhan ekonomi yang diperlukan untuk mencapai rasio pajak sebesar itu dapat mencapai 10%, sementara selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar antara 5-6%.
Rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto, yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa rasio pajak Indonesia pada tahun 2022 hanya mencapai 8,8%, sementara rasio perpajakan yang mencakup bea dan cukai mencapai 10,4%. Meskipun ada peningkatan dibandingkan tiga tahun sebelumnya, Indonesia masih memiliki rasio pajak yang relatif rendah.
Berdasarkan data OECD pada tahun 2021, rasio perpajakan Indonesia hanya sedikit lebih baik dari beberapa negara seperti Vanuatu (10,9%), Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Bangladesh (9,7%). Beberapa negara seperti Singapura, Thailand, Filipina, Korea, dan Jepang memiliki rasio perpajakan yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Sebagai perbandingan, Sri Lanka, yang mengalami kontraksi ekonomi, mencapai rasio pajak 10,1% pada Juni 2023, menunjukkan peningkatan yang signifikan dari sebelumnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda