
Pemerintah telah berhasil mencatat 5.443 wajib pajak pribadi yang termasuk dalam golongan orang kaya di Indonesia per Agustus 2023. Orang-orang ini memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dan dikenakan tarif pajak sebesar 35%. Dalam UU HPP, tarif PPh saat ini terbagi menjadi lima lapisan, mulai dari 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa jumlah ini hanya mencakup 0,04% dari total laporan SPT yang disampaikan oleh 11 juta wajib pajak. Meskipun demikian, nilai pajak yang terkumpul mencapai Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh pribadi sebesar Rp 10,6 triliun.
Suryo menyatakan, "Dari basis SPT kami per Juli lalu, terdapat 5.443 wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022 mereka dengan menggunakan tarif bracket 35% dari total 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh."
Sebelumnya, Ditjen Pajak menargetkan ada 1.119 orang super kaya yang akan masuk ke dalam tarif PPh terbaru sebesar 35%, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi pajak dari orang kaya di Indonesia jika mereka terpilih dalam Pilpres 2024. Mereka berencana mengejar 100 orang terkaya di Indonesia dengan tujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Anies menyatakan keinginan untuk memperbesar yang kecil tanpa mengurangi yang besar, dengan menunjukkan kesenjangan kekayaan antara 100 orang terkaya dan 100 juta penduduk Indonesia.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda