
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan bantuan kepada wajib pajak dalam memverifikasi pembayaran pajak Pengalihan Hak Atas dan/atau Bangunan (PHTB) secara manual pada tanggal 6 Desember 2023. Petugas pajak dan KP2KP Benteng, Ferdinanda Rama, menjelaskan bahwa verifikasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi PHTB dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-PHTB tanpa perlu kunjungan langsung ke kantor pajak.
Meskipun demikian, Rama menyoroti beberapa kondisi di mana verifikasi pembayaran pajak PHTB hanya dapat dilakukan di kantor pajak terdaftar. Salah satunya adalah ketika penjual yang melakukan transaksi PHTB belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rama menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran dan verifikasi pajak, meskipun mereka belum memiliki NPWP. Proses pembayaran dan verifikasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam validasi PHTB yang diajukan melalui permohonan langsung, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk bukti pembayaran pajak, surat pernyataan tidak memiliki NPWP, identitas penjual, identitas pembeli, dan dokumen terkait dengan transaksi PHTB. Rama menambahkan bahwa setelah pemohon melengkapi dokumen yang diperlukan, petugas akan memproses permohonan tersebut dan menyatakan bahwa semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.
Wajib pajak juga diimbau untuk segera mendapatkan NPWP setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Setelah proses permohonan selesai, petugas memberikan seluruh layanan ini tanpa dikenakan biaya atau gratis. Penting untuk dicatat bahwa penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh individu atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda