
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, unit karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Mari kita memahami definisi SPE-GRK dan PTBAE-PU secara lebih mendalam.
Apa itu bursa karbon?
Menurut POJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau pencatatan kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon sendiri merupakan mekanisme berbasis pasar yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui transaksi jual beli unit karbon. Unit karbon yang diperdagangkan di bursa adalah kredit yang diberikan atas pengurangan karbon dioksida atau gas rumah kaca.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perdagangan karbon juga merupakan instrumen untuk mengendalikan perubahan iklim. Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan pada 26 September 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Apa itu SPE-GRK?
Menurut definisi dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SPE-GRK adalah sertifikat yang membuktikan pengurangan emisi gas rumah kaca oleh suatu usaha atau kegiatan. Pengurangan ini harus melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, dan harus tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) dengan nomor dan/atau kode registrasi.
SRN sendiri adalah sistem yang mencatat dan melaporkan dukungan dan/atau tindakan pengendalian perubahan iklim yang sesuai dengan data yang terukur. Dengan data ini, SRN dapat berfungsi sebagai alat pemantau untuk mencapai komitmen penurunan emisi yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, penerbitan SPE-GRK hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM), berlokasi di Indonesia, telah melakukan pengurangan/penyerapan emisi gas rumah kaca yang dapat diukur, dan memenuhi standar internasional atau nasional.
Apa itu PTBAE-PU?
PTBAE-PU adalah surat bukti yang menetapkan batas atas emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode tertentu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan nilai PTBAE-PU untuk 99 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang dioperasikan oleh 42 perusahaan. Dengan penetapan ini, perusahaan-perusahaan ini menjadi peserta dalam perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang sebesar 33.569 megawatt (MW).
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda