
Pada Debat Perdana Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD), Cawapres nomor 3, menyatakan bahwa penetapan target peningkatan rasio pajak harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap target rasio pajak sebesar 23 persen yang diajukan oleh calon wakil presiden lainnya.
Mahfud MD mengingatkan akan sensitivitas kebijakan perpajakan terhadap daya beli masyarakat dan minat investasi. Menurutnya, dalam simulasi yang dilakukan, target rasio pajak sebesar 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hampir tidak masuk akal, mengingat pertumbuhan ekonomi saat ini bisa mencapai 10 persen, sementara pertumbuhan ekonomi selama ini berada di kisaran 5-6 persen.
Rasio pajak Indonesia saat ini berada di level 10,41 persen terhadap PDB, menjadi yang paling rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20. Mahfud MD menekankan bahwa penetapan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan validitas data. Dia juga menyoroti upaya sebelumnya seperti tax amnesty dan insentif pajak yang tidak memberikan hasil yang jelas.
Pemerintah, bersama DPR, telah menyetujui peningkatan target rasio perpajakan pada 2024 menjadi antara 9,92 persen hingga 10,2 persen terhadap PDB. Meskipun lebih tinggi dari target yang diusulkan pemerintah, kebijakan ini diyakini telah mempertimbangkan optimalisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, menyatakan bahwa peningkatan rasio perpajakan harus dilakukan dengan mempertimbangkan iklim investasi dan stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda