Contact Whatsapp085210254902

Memahami FOB: Peran, Jenis, dan Dampaknya pada Pajak dan Bea Masuk

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 27 Desember 2023 | Dilihat 701kali
Memahami FOB: Peran, Jenis, dan Dampaknya pada Pajak dan Bea Masuk

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 (PMK 141/2023) yang memberikan kemudahan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman pekerja imigran Indonesia (PMI). Dalam regulasi tersebut, istilah Free on Board (FOB) menjadi perhatian utama karena memiliki dampak signifikan dalam konteks perpajakan dan kepabeanan. Kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang konsep, variasi, dan implikasi FOB dalam kerangka perpajakan dan kepabeanan.

Apa yang Dimaksud dengan FOB?

Dalam perdagangan internasional, FOB adalah ketentuan yang menentukan titik perpindahan hak dan tanggung jawab atas barang yang dikirim melalui kapal laut antara penjual dan pembeli. FOB memiliki dampak yang signifikan dalam bisnis karena mengindikasikan siapa yang bertanggung jawab atas biaya dan risiko pengiriman barang dari titik asal hingga tujuan.

FOB dapat diartikan sebagai saat hak kepemilikan dan kewajiban atas barang beralih dari penjual ke pembeli ketika barang melewati rel kapal di pelabuhan yang telah ditentukan. Secara sederhana, penjual bertanggung jawab atas barang sampai dimuat ke kapal, sedangkan pembeli bertanggung jawab atas biaya dan risiko selama proses pengiriman.

Jenis-Jenis FOB

Dalam menyusun perjanjian atau surat kesepakatan, penting untuk mengidentifikasi apakah FOB berlaku pada titik asal (FOB Shipping Point) atau titik tujuan (FOB Destination). Ini karena terdapat kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh penjual berdasarkan jenis FOB, seperti proses pengemasan dan pengiriman ke pelabuhan.

1. FOB Shipping Point

FOB Shipping Point atau FOB Origin adalah ketentuan dalam perdagangan internasional yang menunjukkan bahwa pembeli bertanggung jawab atas biaya dan risiko pengiriman barang dari titik asal penjual ke gudang pembeli. Dengan kata lain, hak kepemilikan dan kewajiban atas barang berpindah dari penjual ke pembeli sejak barang meninggalkan gudang penjual, meskipun barang belum sampai ke lokasi tujuan pembeli. Oleh karena itu, penjual tidak lagi memiliki tanggung jawab terkait barang setelah keluar dari gudang, baik dalam hal kerusakan maupun biaya pengiriman. Pembeli dapat mencatat transaksi pembelian segera setelah barang meninggalkan gudang penjual, meskipun barang masih dalam perjalanan.

2. FOB Destination

Berbeda dengan FOB Shipping Point, FOB Destination berarti penjual bertanggung jawab atas biaya dan risiko pengiriman barang hingga barang tiba di gudang pembeli. Hak kepemilikan dan kewajiban atas barang berpindah dari penjual ke pembeli setelah barang diterima oleh pembeli. Penjual juga harus memastikan bahwa barang tiba dengan selamat dan utuh di tujuan. Tanggung jawab penjual berakhir ketika barang diserahkan kepada pembeli, dan pembeli mencatat transaksi pembelian saat barang diterima. Dalam hal ini, pembeli tidak perlu mengetahui biaya pengiriman barang, dan tidak perlu mencatatnya dalam pembukuan.

Peran dan Manfaat FOB

FOB memiliki manfaat bagi penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Bagi penjual, FOB memungkinkan mereka bernegosiasi dengan pihak pengangkut untuk mendapatkan biaya pengiriman yang lebih efisien dan pengiriman yang lebih cepat. Penjual juga dapat mengajukan klaim asuransi dengan lebih mudah jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang. Bagi pembeli, FOB memberikan kejelasan tentang kapan mereka harus membayar pajak dan bea masuk, serta kapan mereka dapat mengakui kepemilikan barang. FOB juga membantu pembeli dalam mengelola risiko yang terkait dengan pengiriman barang.

Peran FOB dalam Pajak dan Kepabeanan

Dalam konteks pajak dan kepabeanan, FOB memiliki implikasi penting. Dari perspektif perpajakan, FOB menentukan kapan faktur pajak harus dibuat. Faktur pajak dibuat pada saat hak kepemilikan barang beralih dari penjual ke pembeli, yang ditentukan oleh ketentuan FOB. Ini berkaitan dengan pengakuan pendapatan dan beban dari transaksi penjualan barang.

Dalam konteks kepabeanan, Bea Cukai mengartikan FOB sebagai harga barang. FOB digunakan sebagai dasar untuk pembebasan/de minimis value. Artinya, jika harga barang yang dibeli berada di bawah batas pembebasan, maka barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. FOB juga memengaruhi nilai pabean dan pajak impor yang harus dibayar oleh pembeli, tergantung pada apakah FOB berlaku pada titik asal (FOB Shipping Point) atau titik tujuan (FOB Destination Point).

Barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea Cukai, baik secara dokumen maupun fisik. Nilai maksimal barang kiriman yang bebas bea masuk adalah 3 dolar AS per penerima barang per kiriman, berdasarkan nilai FOB. PMK 99/2019 menyebutkan bahwa barang kiriman dengan nilai di bawah FOB 3 dolar AS per penerima barang per kiriman hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen. Barang dengan harga FOB antara 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS per penerima barang per kiriman akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen, tanpa PPh. Barang kiriman dengan nilai FOB di atas 1.500 dolar AS per penerima barang per kiriman akan dikenakan bea masuk most favored nation (MFN), PPN, dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean hingga FOB 500 dolar AS diatur dalam PMK 141/2023. Apabila nilai barang melebihi FOB 500 dolar AS, maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com