
Pada Debat Perdana Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menekankan pentingnya digitalisasi layanan perpajakan melalui Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax untuk mempermudah Wajib Pajak.
Gibran menyatakan bahwa core tax system saat ini masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan. Core tax system ini akan disiapkan untuk mempermudah berbagai proses, termasuk bisnis, administrasi, dan proses perpajakan. Sebagai contoh, pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi secara manual karena sistemnya sudah terisi sebelumnya, sehingga cukup dengan beberapa klik untuk mengonfirmasi.
Secara bersamaan, Gibran juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan pajak dengan presiden sebagai komandonya. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam penetapan kebijakan perpajakan.
"Calon presiden nomor 2 akan membentuk badan penerimaan negara. Kami ingin meningkatkan rasio pajak hingga mencapai 23 persen, sehingga pendapatan negara dapat digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan lain-lain," ungkap Gibran.
Pengembangan core tax telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, yang menegaskan core tax sebagai teknologi informasi yang mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam otomatisasi proses bisnis, termasuk pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan core tax sebagai fokus strategi DJP mulai tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan optimisme bahwa sistem yang akan berjalan mulai 31 Juni 2024 ini akan menjadi alat untuk meningkatkan efektivitas reformasi perpajakan, memperkuat administrasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta membantu mencapai target penerimaan perpajakan.
Core tax diharapkan menjadi motor perubahan dalam berbagai aspek perpajakan dengan penguatan sisi administrasi, regulasi, sumber daya manusia, dan teknologi informasi. Keunggulan utama core tax adalah adanya akun khusus Wajib Pajak, yang memberikan user experience yang baik dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda