
Para calon wakil presiden (Cawapres) telah menyampaikan ide dan rencana kebijakan perpajakan pada Debat Perdana Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC). Cawapres nomor 1, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berencana untuk mengurangi pajak bagi kelas menengah.
"Kami ingin membawa perubahan. Jangan salah, disrupsi adalah awal dari perubahan. Bayangkan, 100 orang terkaya memiliki harta yang lebih besar dari 100 juta rakyat kita. Ini harus kami perbaiki! Kami akan memungut pajak dari 100 orang terkaya dan menurunkan pajak untuk kelas menengah," ujar Cak Imin seperti dilaporkan oleh Pajak.com pada tanggal 25 Desember.
Ia juga bersama calon presiden Anies Baswedan berencana memberikan pembebasan pajak untuk gedung sekolah guna mendorong peningkatan tingkat kecerdasan masyarakat.
"Contohnya, kami akan membebaskan pajak untuk semua penyelenggara pendidikan, agar keuangan mereka terpenuhi dan pendidikan dapat dijangkau. Infrastruktur sosial adalah keharusan yang harus disediakan oleh pemerintah," tambah Cak Imin.
Meskipun demikian, pemerintah sebelumnya sudah meningkatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan memperluas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengamandemen UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Tarif PPh dalam UU HPP terdiri dari lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, 15% untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, 30% untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa tarif PPh telah naik menjadi 35% dari 30% untuk individu kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, berlaku mulai tahun 2022. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPh dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam sistem pajak, di mana mereka yang mampu diharapkan untuk membayar lebih banyak pajak. Pajak, menurutnya, merupakan bentuk gotong royong di masyarakat.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda