
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan sektor perbankan untuk mengadopsi dan menginternalisasikan delapan prinsip keuangan berkelanjutan ke dalam visi, misi, rencana strategis, dan program kerja mereka. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor perbankan berkontribusi pada pertumbuhan berkelanjutan yang mencakup kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Berikut adalah delapan prinsip keuangan berkelanjutan yang harus diadopsi oleh perbankan sesuai dengan Peraturan OJK:
1. Prinsip Investasi Bertanggung Jawab
Ini mencakup pendekatan investasi yang mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola dalam pengambilan keputusan investasi. Prinsip ini mengarah pada manajemen risiko yang lebih baik dan pencapaian keuntungan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. Prinsip Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Melibatkan pengintegrasian strategi dan praktik bisnis berkelanjutan dalam setiap pengambilan keputusan. Ini mencakup visi, misi, struktur organisasi, rencana strategis, dan standar prosedur operasional.
3. Prinsip Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup
Melibatkan identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan, dan pemantauan risiko sosial dan lingkungan hidup yang terkait dengan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana bank.
4. Prinsip Tata Kelola Bank
Melibatkan tata kelola bank yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara, dan wajar melalui manajemen dan operasi bisnis.
5. Prinsip Komunikasi yang Informatif
Mencakup penyediaan laporan informatif tentang strategi, tata kelola, kinerja, dan prospek perusahaan/lembaga. Laporan tersebut harus mudah dipahami, dapat dipertanggungjawabkan, dan disampaikan melalui media komunikasi yang efektif.
6. Prinsip Inklusif
Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan produk dan/atau jasa perbankan, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang belum memiliki akses sebelumnya.
7. Prinsip Pengembangan Sektor Unggulan Prioritas
Mendukung pengembangan sektor unggulan prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang (RPJMN/RPJP) untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan perubahan iklim.
8. Prinsip Koordinasi dan Kolaborasi
Melibatkan koordinasi dan kolaborasi dalam rangka menyelaraskan strategi, kebijakan, peluang bisnis, dan inovasi produk dengan kepentingan nasional. Prinsip ini menekankan pentingnya kerjasama untuk mencapai tujuan berkelanjutan secara holistik.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda