Contact Whatsapp085210254902

Aspek Pajak atas Hadiah dan Penghargaan yang Diterima

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 26 Desember 2023 | Dilihat 1058kali
Aspek Pajak atas Hadiah dan Penghargaan yang Diterima

Siapa yang tidak senang menerima hadiah atau penghargaan? Apakah itu dalam bentuk barang, jasa, uang, atau hal lainnya, hadiah atau penghargaan bisa menjadi sumber kebahagiaan dan motivasi. Namun, perlu diketahui bahwa hadiah atau penghargaan yang diterima bisa dikenakan pajak. Apa saja peraturan dan tarif pajak yang berlaku untuk hadiah atau penghargaan, dan bagaimana cara melaporkan serta membayar pajak tersebut? Kami akan membahas tentang aspek pajak terkait hadiah dan penghargaan yang diterima.

Mari kita mulai dengan memahami perbedaan antara hadiah dan penghargaan. Hadiah diberikan tanpa syarat atau imbalan tertentu, sementara penghargaan diberikan sebagai pengakuan atas prestasi atau kontribusi seseorang. Contoh hadiah meliputi undian, lotre, atau bingkisan ulang tahun, sedangkan bonus, insentif, atau tanda jasa adalah contoh penghargaan.

Untuk pengenaan pajak atas hadiah dan penghargaan, Wajib Pajak dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 yang berlaku sejak 1 Mei 2015. Aturan ini mencakup berbagai jenis hadiah dan penghargaan sebagai objek pajak, seperti hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya, serta penghargaan atas prestasi atau kegiatan tertentu.

Tarif pajak yang dikenakan pada hadiah atau penghargaan tergantung pada nilai, jenis pemberi hadiah, dan status penerima hadiah. Wajib Pajak dalam negeri yang menerima hadiah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sementara Wajib Pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26.

PPh Pasal 4 ayat 2 UU PPh mengatur bahwa penghasilan dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa bersifat final (PPh Final). Namun, jika hadiah atau penghargaan terkait dengan undian, tarifnya adalah 25 persen. Untuk hadiah atau penghargaan terkait dengan kegiatan, tarif pajak dibedakan berdasarkan status penerima penghasilan:

1. Wajib Pajak dalam negeri: PPh Pasal 17
2. Wajib Pajak luar negeri selain Badan Usaha Tetap (BUT): PPh Pasal 26 sebesar 20 persen (dengan memperhatikan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku)
3. Wajib Pajak badan termasuk BUT: PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen

Pajak atas hadiah yang belum dipotong oleh pemberi hadiah harus disetor oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak. Penghasilan dari hadiah yang sudah dipotong pajaknya tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, namun Wajib Pajak harus menyimpan bukti potong pajak sebagai dokumen pendukung.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com