Contact Whatsapp085210254902

KPP Ini Berikan Edukasi Kewajiban Perpajakan Partai Politik

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 23 Desember 2023 | Dilihat 659kali
KPP Ini Berikan Edukasi Kewajiban Perpajakan Partai Politik

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, melakukan edukasi kewajiban perpajakan partai politik melalui siaran langsung (live) di aplikasi Instagram. Acara ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng, Muh. Idham Halid, Yogi Mustafa Bisri, dan Tulus Dwi dari Ruang Podcast KPP Pratama Bantaeng.

Yogi menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan partai politik meliputi pendaftaran diri ke KPP, menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak terutang, dan melaporkan pajak yang telah disetor.

Sementara itu, Idham memaparkan bahwa regulasi yang mengatur pengenaan pajak partai politik adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU HPP, partai politik dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 (2).

Menurut Idham, PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh anggota partai politik, seperti gaji, honorarium, dan tunjangan. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh partai politik dari pihak lain, seperti bunga, dividen, dan sewa. Sementara itu, PPh Pasal 4 (2) dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh partai politik dari kegiatan usahanya.

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sumber keuangan partai politik diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, dan usaha lain yang sah. Dengan demikian, partai politik adalah subjek pajak dan dikenaikan PPh apabila memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.

Sebagai wajib pajak badan, partai politik juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan, menyimpan buku, catatan, dan dokumen, serta melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Acara edukasi ini ditutup dengan tanya jawab antara narasumber dan wajib pajak. KPP Pratama Bantaeng juga membuka layanan helpdesk online via chat di nomor WhatsApp 08114002807 yang buka selama jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WITA.

Kesimpulan

Edukasi kewajiban perpajakan partai politik ini penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak partai politik. Dengan memahami kewajiban perpajakan mereka, partai politik dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com