
Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan aplikasi baru berbasis web untuk menggantikan e-SPT. Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa dengan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 digit, hak dan kewajiban perpajakan tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit. DJP menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan akan beralih menggunakan NPWP 16 digit/NIK, dan kemudian akan ada aplikasi web baru sebagai pengganti e-SPT.
Menurut PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, format baru NPWP terdiri dari tiga jenis. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, akan menggunakan NIK. Penduduk mencakup warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, mereka akan menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sebagaimana telah diketahui, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mengalami penundaan dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Keputusan ini mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024. Pertimbangan lain mencakup penilaian kesiapan seluruh stakeholder terdampak, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) serta wajib pajak. Hingga 7 Desember 2023, sudah ada 55,76 juta NIK yang dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta oleh wajib pajak, mencapai pemadanan sebanyak 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda