
Ditjen Pajak (DJP) secara tegas kembali mengingatkan bahwa pegawainya dilarang menerima pemberian dalam berbagai bentuk. DJP menegaskan bahwa hadiah atau barang yang diterima oleh pegawai termasuk dalam kategori gratifikasi. Masyarakat pun diminta untuk tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Natal kepada pegawai DJP.
Dalam pernyataannya, DJP meminta dukungan masyarakat dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian berupa uang atau barang, termasuk bingkisan parsel atau hamper, yang dapat dianggap sebagai gratifikasi ilegal atau suap. Larangan pegawai menerima parsel atau hamper Natal dijelaskan sebagai bagian dari komitmen antigratifikasi, karena setiap hadiah atau barang yang diterima oleh pegawai dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi atau suap.
Menurut DJP, tidak memberikan gratifikasi ilegal kepada pegawai adalah bentuk dukungan untuk menjadikan DJP sebagai institusi yang berintegritas, bersih, dan transparan. Dalam unggahan tersebut, DJP juga menyediakan alamat email kode.etik@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan jika menemukan dugaan pelanggaran disiplin.
Pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS) melalui PP 94/2021. Dalam ketentuan tersebut, PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian yang terkait dengan jabatan atau pekerjaannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS. Masyarakat juga dapat melaporkan aduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu atau melalui hotline 134.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda