
Pekerja Migran Indonesia (PMI) diakui sebagai salah satu kontributor utama dalam mendapatkan devisa bagi negara. Mereka gigih bekerja di luar negeri untuk menyokong keluarga mereka dan juga berkontribusi pada pembangunan negara. Meskipun perjuangan mereka sangat dihargai, PMI sering menghadapi sejumlah kendala, salah satunya adalah masalah kepabeanan saat mengirimkan barang ke tanah air. Dalam rangka memberikan dukungan kepada PMI, Pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pengecualian pajak untuk impor barang kiriman mereka. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan fasilitas dan syarat bebas pajak impor yang diberikan kepada PMI.
Apa yang dimaksud dengan fasilitas bebas pajak impor bagi PMI?
Fasilitas bebas pajak impor adalah bentuk dukungan kepabeanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada PMI yang ingin mengirimkan barang ke tanah air. Aturan terkait fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMK 141/2023).
PMK 141/2023 memberikan hak pembebasan bea masuk dan pengecualian pajak untuk impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS per pengiriman. Sebelum adanya regulasi khusus ini, impor barang PMI tunduk pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Apa saja syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak impor bagi PMI?
Fasilitas bebas pajak impor diberikan kepada PMI yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau lembaga sejenis yang ditunjuk oleh pemerintah. BP2MI berperan sebagai pelaksana kebijakan dalam memberikan layanan dan perlindungan terpadu bagi PMI.
2. Jika tidak terdaftar di BP2MI, PMI harus memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.
Barang milik PMI dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI, barang bawaan penumpang, atau barang pindahan. Persyaratan impor barang kiriman PMI meliputi:
a. Dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berada di luar wilayah Republik Indonesia;
b. Digunakan untuk keperluan rumah tangga dan/atau konsumsi;
c. Bukan termasuk barang yang dikenakan cukai;
d. Bukan berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan
e. Tidak untuk tujuan perdagangan.
Selain itu, barang kiriman PMI harus dikemas dalam kemasan dengan dimensi maksimal:
a. Panjang 60 sentimeter;
b. Lebar 60 sentimeter; dan
c. Tinggi 80 sentimeter.
Bagaimana perlakuan terhadap bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)?
PMK 141/2023 secara rinci mengatur bahwa barang kiriman PMI mendapatkan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
1. Jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam satu tahun kalender, dengan nilai pabean setiap pengiriman tidak melebihi FOB 500 dolar AS.
2. Jumlah pengiriman maksimal satu kali dalam satu tahun kalender, dengan nilai pabean tidak melebihi FOB 500 dolar AS.
3. Jumlah pengiriman dalam satu tahun kalender dihitung berdasarkan tanggal pendaftaran Consignment Note (CN), yang merupakan dokumen kesepakatan pengiriman barang antara pengirim dan penyelenggara Pos.
4. Barang kiriman PMI yang mendapatkan pembebasan bea masuk tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tanpa perlu menyertakan surat keterangan bebas.
5. Untuk keperluan perhitungan nilai pembebasan bea masuk, dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen.
6. Jika nilai pabean barang kiriman PMI melebihi ketentuan, maka kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN atau PPN dan PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda