
Penyediaan fasilitas pendidikan bagi anak pegawai di lokasi kerja yang terpencil dianggap sebagai bentuk imbalan yang masuk dalam kategori kenikmatan dan menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) untuk pegawai tersebut, serta dapat diakui sebagai biaya oleh pemberi kerja.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fasilitas pendidikan dianggap sebagai imbalan berupa kenikmatan apabila tertulis sebagai bagian dari perjanjian kerja, slip gaji, atau dokumen serupa. Oleh karena fasilitas pendidikan diberikan di lokasi kerja yang terpencil, maka fasilitas tersebut menjadi objek PPh untuk pegawai.
“Fasilitas pendidikan dan pemberi kerja yang diberikan di lokasi kerja yang terpencil dan diberikan kepada keluarga pegawai (seperti anak pegawai) dianggap sebagai objek PPh,” demikian pernyataan DJP dalam FAQ PMK 6612023, dikutip pada Selasa (19/12/2023).
Biaya yang timbul akibat pemberian fasilitas pendidikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Secara umum, DJP memandang bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berupa barang atau kenikmatan sebenarnya sudah memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Oleh karena itu, pemberian imbalan berupa barang atau kenikmatan dapat diakui sebagai biaya oleh pemberi kerja, asalkan pemberian imbalan non-tunai tersebut telah dijelaskan dalam kontrak.
“Apabila terdapat catatan dalam kontrak, diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat niat pegawai untuk menerima barang atau kenikmatan tersebut, maka hal tersebut termasuk dalam kategori imbalan kerja dan 3M,” tambah DJP.
Perlu dicatat bahwa hanya fasilitas pendidikan yang diterima oleh pegawai dan keluarganya di lokasi kerja terpencil yang dikecualikan dari objek PPh. Pengkecualian ini berlaku selama lokasi usaha pemberi kerja telah mendapat penetapan sebagai daerah terpencil oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Definisi daerah terpencil dalam konteks ini merujuk pada daerah yang memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan, namun memiliki keterbatasan infrastruktur ekonomi dan aksesibilitas transportasi umum yang terbatas.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda