Contact Whatsapp085210254902

Pengertian dan Definisi Biaya

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 20 Desember 2023 | Dilihat 697kali
Pengertian dan Definisi Biaya

Anda mungkin sering mendengar istilah biaya hiburan dalam konteks bisnis. Biaya ini terkait dengan kegiatan jamuan atau hiburan yang diberikan kepada mitra bisnis, klien, atau calon pelanggan untuk membangun hubungan baik atau meningkatkan penjualan. Ternyata, biaya ini dapat dianggap sebagai salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Definisi dan syarat pengurangan biaya "hiburan" perlu dipahami untuk mengerti konsep biaya hiburan. Biaya pengurangan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Badan dengan tujuan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya ini dapat mengurangkan jumlah penghasilan yang dikenai pajak, sehingga dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.

Artinya, biaya hiburan termasuk dalam kategori biaya pengurangan jika terdapat hubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak. Sebagai contoh, mengundang klien potensial untuk makan siang di restoran dengan harapan mereka tertarik untuk bekerja sama dapat dianggap sebagai biaya hiburan, karena terdapat tujuan bisnis di baliknya.

Hal yang penting, nilai biaya yang dikeluarkan harus wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dan didukung oleh bukti yang sah. Selain itu, agar biaya hiburan dapat diakui sebagai biaya pengurangan penghasilan dalam konteks perpajakan, Wajib Pajak harus menyusun daftar nominatif.

Daftar ini merupakan dokumen penting untuk membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut memang dikeluarkan dan memiliki hubungan yang jelas dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan. Daftar nominatif ini harus dilampirkan ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, agar biaya hiburan dapat diakui sebagai biaya pengurangan.

Bagaimana cara menyusun daftar nominatif?
Setelah memahami apa itu biaya hiburan dan daftar nominatif, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara menyusun daftar nominatif yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Ketentuan ini dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 02/2010).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa daftar nominatif minimal harus mencakup informasi penerima, seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.

Daftar nominatif juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, seperti faktur, kuitansi, nota, tiket, atau dokumen lain yang relevan. Penting untuk diingat bahwa selain menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan, daftar nominatif juga harus disimpan dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika diminta.

Dengan menyusun daftar nominatif, Wajib Pajak dapat memanfaatkan keuntungan dari biaya hiburan untuk mengurangkan beban pajak yang harus dibayarkan. Namun, Wajib Pajak juga perlu berhati-hati dalam mengelola biaya hiburan karena terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan, termasuk besaran biaya yang dapat diakui sebagai pengurangan, jenis-jenis biaya hiburan yang dapat diakui, dan syarat-syarat penerima biaya hiburan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com