
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mengalami perubahan dengan diterbitkannya PMK Nomor 129 Tahun 2023. Dalam pengumuman resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PMK ini berlaku untuk PBB yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, bukan untuk pajak daerah. Pajak.com memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pajak pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), adalah kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang. Pajak ini bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis-jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada barang mewah, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara (PBB P5L atau PBB-P3), dan Bea Meterai.
Pajak pusat dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk individu atau badan usaha, serta SPT Masa.
Pajak daerah, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha berdasarkan undang-undang. Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jenis-jenis pajak daerah meliputi Pajak Provinsi seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Pajak Kabupaten/Kota mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB-P2, dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak daerah dilaporkan melalui mekanisme pelaporan yang ditentukan oleh masing-masing daerah, seperti SPT Pajak Daerah atau SPTPD.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda