
Pemerintah telah mengeluarkan insentif untuk kendaraan listrik yang diimpor utuh, melibatkan pembebasan Bea Masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.
Pasal 12 dan 18 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 menyebutkan bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang mengimpor kendaraan tersebut dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) dapat mendapatkan insentif. Perusahaan tersebut akan diberikan kuota dengan mempertimbangkan pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pasal 19 A ayat 3 menetapkan syarat pemberian insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dengan jumlah dan waktu tertentu, dengan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN untuk kendaraan roda dua minimum adalah 40% (2019 – 2023), 60% (2027 – 2029), 80% (2030 dan seterusnya). Sementara itu, TKDN untuk kendaraan roda empat adalah 35% (2019 – 2023), 40% (2027 – 2029), dan 60 – 80% (2030 dan seterusnya).
Rincian lebih lanjut mengenai pemberian insentif akan diatur oleh peraturan menteri investasi, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri keuangan, dan menteri energi sumber daya manusia (ESDM) sesuai kewenangan masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa insentif pajak bertujuan untuk mendorong produsen mobil listrik luar negeri membangun ekosistem bisnis di Indonesia. Pemerintah berharap insentif ini akan merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri, dengan pemberian insentif kepada perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh. Denda akan dikenakan jika perusahaan tidak memenuhi komitmen mereka.
Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan PPnBM untuk pembelian kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Insentif ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebesar Rp 390 miliar pada tahun sebelumnya, dan pemerintah memproyeksikan penyaluran insentif PPnBM nol persen akan meningkat menjadi Rp 1,2 triliun pada tahun 2023.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda