Contact Whatsapp085210254902

Awas Jangan Salah! Cek Dulu Pajak Jual Beli Emas Batangan & Perhiasan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 20 Desember 2023 | Dilihat 880kali
Awas Jangan Salah! Cek Dulu Pajak Jual Beli Emas Batangan & Perhiasan

Peraturan terkait pajak untuk transaksi jual beli emas, baik batangan maupun perhiasan, mengalami perubahan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Perubahan ini mencakup mekanisme pajak dari tingkat pedagang hingga konsumen akhir, diatur melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta mengalami penurunan dalam Pajak Penghasilan (PPh) dari ketentuan sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang mudah dipahami terkait perubahan ini. Terkait aspek PPh dan PPN atas penjualan atau penyerahan barang dan jasa yang melibatkan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata/bahan sejenis, hal ini berlaku untuk pabrikan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan.

Emas perhiasan didefinisikan sebagai perhiasan dengan bahan sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut. Jasa terkait mencakup modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan layanan lain yang dapat diidentifikasi sebagai variasi dari layanan-layanan tersebut.

Jenis pajak yang terkait dengan transaksi emas melibatkan PPN atas penyerahan, terutama untuk emas perhiasan, perhiasan non-emas, dan batu permata atau bahan sejenis. Selanjutnya, terdapat PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata/bahan sejenis.

Pengenaan PPN & PPh Pasal 21/23 juga diterapkan pada jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata/bahan sejenis. PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli, sedangkan PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. PPN atas emas batangan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif pajaknya mencakup PPN sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir yang memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu dari impor emas perhiasan. Tarif PPN lainnya termasuk 1,1% untuk perhiasan non-emas atau batu permata/bahan sejenis, dan 0% untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan. Terdapat juga tarif PPN 1,65% untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir tanpa faktur pajak masukan yang lengkap.

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan, dengan beberapa pengecualian. PPh Pasal 21/23, dengan tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dipotong oleh pihak yang membayar imbalan jasa. Beberapa pengecualian juga berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21/23, tergantung pada status wajib pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com