
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur aspek pajak bagi pedagang emas, yang diwujudkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang diumumkan pada 28 April 2023. Menurut peraturan ini, pedagang emas perhiasan dan/atau emas batangan dianggap sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini juga berlaku bagi pabrik emas. Regulasi ini membahas jenis pungutan pajak apa yang diberlakukan.
Dalam informasi yang diambil dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri pada Selasa (19/12/2023), dijelaskan bahwa emas perhiasan mencakup perhiasan dalam bentuk apapun yang terbuat sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan.
Jasa terkait meliputi modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya yang dapat diidentifikasi sebagai variasi dari layanan-layanan tersebut di atas.
Adapun jenis pajak yang diberlakukan mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan, terutama untuk emas perhiasan, perhiasan non-emas, dan batu permata atau bahan sejenis. Selain itu, dikenakan juga Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan empat jenis produk, termasuk emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata/bahan sejenis.
PPN & PPh Pasal 21/23 juga diterapkan pada jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata/bahan sejenis. PPN & PPh Pasal 22 dikenakan pada pembeli, sementara PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayar imbalan jasa. PPN atas emas batangan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tarif pajak, PPN dikenakan sebesar 1,1% dari harga emas untuk penyerahan kepada pedagang/konsumen akhir yang memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu dari impor emas perhiasan. Tarif lainnya termasuk PPN 1,65% untuk situasi tanpa faktur pajak masukan yang lengkap, PPN 1,1% untuk perhiasan non-emas atau batu permata/bahan sejenis, dan PPN 0% untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan. Selain itu, PPN 1,1% diterapkan pada penggantian atas penyerahan jasa.
PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual dan dipungut oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan, dengan beberapa pengecualian. PPh Pasal 21/23, dengan tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dipotong oleh pihak yang membayar imbalan jasa, kecuali untuk WP UMKM yang dikenai PPh final atau WP yang memiliki SKB.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda