
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak akurat menjadi jenis pelanggaran pajak paling dominan dalam kasus tindak pidana perpajakan pada tahun 2022. Menurut data dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 202Z, terdapat 114 kasus tindak pidana perpajakan selama tahun tersebut. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10,7% dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun 2021, yang mencapai 103 kasus.
Dalam jumlah tersebut, pelanggaran pajak melalui penyampaian SPT yang tidak benar mendominasi dengan sebanyak 37 kasus. Informasi ini berbeda dengan situasi pada tahun sebelumnya di mana penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif menduduki peringkat teratas.
"Dari total kasus, pelanggaran penyampaian SPT yang tidak benar mencakup sekitar 32,5%," demikian data yang dilaporkan oleh otoritas dalam laporan tersebut, seperti yang dikutip pada Minggu (17/12/2023). Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 23,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 30 kasus dengan porsi 29,1%.
Pada tahun 2022, pelanggaran melalui penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya mencapai 27 kasus, atau sekitar 23,7% dari total kasus. Angka ini mengalami penurunan sekitar 34,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 41 kasus dengan porsi 39,8%.
Selain itu, terdapat empat jenis pelanggaran pajak lainnya yang masuk dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebanyak 13 kasus, mengalami kenaikan sedikit dari posisi pada tahun 2021 yang mencatat 10 kasus. Kedua, tidak menyampaikan SPT tercatat dalam 26 kasus, mengalami kenaikan sebesar 44,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 18 kasus.
Ketiga, tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan penyalahgunaan NPWP/PKP sebanyak 6 kasus, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencatat 3 kasus. Keempat, tindak pidana pencucian uang dan korupsi mencatat 5 kasus, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencatat 1 kasus.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda