Contact Whatsapp085210254902

Menkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dengan Belanja Pajak Rp 323,5 T

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 18 Desember 2023 | Dilihat 648kali
Menkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dengan Belanja Pajak Rp 323,5 T

Dalam mengelola penerimaan pajak, pemerintah tidak mampu menanganinya sendiri dan bergantung pada mitra swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Bank Persepsi. Keberadaannya bukan hanya sebagai mitra administratif pemerintah tetapi juga sebagai elemen strategis dalam mencapai tujuan fiskal dan ekonomi Indonesia. Melalui Bank Persepsi, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai aktivitas keuangan wajib pajak, memfasilitasi pengawasan, dan mengidentifikasi potensi risiko perpajakan.

Bank Persepsi dapat didefinisikan sebagai entitas yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima pembayaran atau setoran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak yang berasal dari masyarakat ke rekening kas negara. Peraturan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.05/2022 yang mengubah PMK 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Berbagai peningkatan telah dilakukan pada peraturan ini, termasuk penyesuaian objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan. PMK Nomor 129 memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB, serta mempermudah wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan pajak.

Beberapa poin penting yang diperbarui mencakup kondisi khusus di mana wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, perubahan definisi kesulitan likuiditas menjadi ketidakmampuan membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dan penghilangan persyaratan untuk tidak memiliki tunggakan PBB. PMK Nomor 129 juga memperbolehkan pengajuan permohonan pengurangan PBB melalui saluran elektronik dan mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan hanya kepada objek PBB yang terkena bencana alam.

Ketentuan ini diundangkan pada 30 November 2023, dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Keberadaan bank persepsi memiliki peran yang signifikan dalam mendukung efisiensi, transparansi, dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Bank persepsi berperan dalam pengumpulan dana pajak, penyimpanan dan penyaluran dana, fasilitasi transaksi perpajakan, pemantauan ketaatan pajak, pengawasan risiko perpajakan, pemberian informasi untuk otoritas pajak, kontribusi pada pengembangan kebijakan fiskal, dan pemberdayaan e-commerce dan teknologi keuangan. Melalui peran-peran tersebut, bank persepsi menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencapai tujuan perpajakan yang efektif dan berkelanjutan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com