Contact Whatsapp085210254902

Aturan Baru Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 18 Desember 2023 | Dilihat 816kali
Aturan Baru Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk aturan mengenai pengurangan pajak. Ketentuan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang menggantikan PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

PMK Nomor 129 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi dan meningkatkan kepastian hukum, kemudahan, serta pelayanan dalam memberikan pengurangan PBB. Beberapa peningkatan yang diterapkan mencakup:

1. Penyesuaian Objek Pajak 
PMK ini melakukan penyesuaian terhadap objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan PBB.

2. Penggunaan Saluran Elektronik 
PMK mencakup penambahan saluran elektronik dalam proses pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, meningkatkan efisiensi dan kemudahan administrasi.

3. Pemberian Pengurangan PBB secara Jabatan
PMK Nomor 129 memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai kondisi kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagai syarat untuk mendapatkan pengurangan PBB. Kondisi ini harus dipenuhi selama dua tahun berturut-turut. Definisi kesulitan likuiditas diperbarui sebagai ketidakmampuan wajib pajak untuk membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

4. Waktu Pengajuan untuk Bencana Alam atau Kejadian Luar Biasa
PMK menyederhanakan waktu pengajuan pengurangan PBB terkait bencana alam atau kejadian luar biasa, yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian. Sekarang, permohonan dapat diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian tersebut.

5. Tidak Ada Syarat Tanpa Tunggakan PBB
Peraturan baru menghapus persyaratan bahwa wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan PBB untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan.

6. Pengajuan Melalui Saluran Elektronik
PMK Nomor 129 memberikan izin untuk pengajuan permohonan pengurangan PBB melalui saluran elektronik.

7. Pengaturan Pemberian Pengurangan PBB secara Jabatan
Pengurangan PBB hanya diberikan untuk objek PBB yang terkena bencana alam, dan kewenangan penentuan ini diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

PMK Nomor 129 diundangkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pemberian pengurangan PBB menjadi lebih transparan dan efisien.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com