
Hingga tanggal 12 Desember 2023, setoran pajak masih mencapai 95% dari target APBN 2023 yang telah ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Dengan nilai nominal mencapai Rp1.739,8 triliun, sedangkan target yang ditetapkan oleh Perpres 75/2023 sebesar Rp1.818,2 triliun. Meskipun demikian, pencapaian penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang awalnya ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 dengan target sebesar Rp1.718 triliun.
Target pajak dalam UU APBN 2023 diatur oleh Perpres 130 Tahun 2022, tetapi pada laporan semester II-2023, target pajak direvisi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga, penerimaan pajak masih kurang 95%.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa terdapat dua minggu tersisa untuk mencapai target. Beberapa langkah telah diambil untuk mengejar target pajak hingga 100% hingga akhir tahun. Salah satunya adalah potensi penerimaan dari pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan, yang biasanya dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
"Hari ini tanggal 15, jadi kita terus awasi. Selain itu, PPN masa yang biasanya dibayar paling lambat akhir bulan, terutama karena Desember ini memiliki hari kerja terakhir pada tanggal 29, yaitu hari Jumat. Oleh karena itu, kita pastikan pembayarannya tidak diundur ke tahun 2024," kata Suryo.
Suryo juga menyebut bahwa terdapat potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini diperkirakan mencapai Rp500 triliun. Sehingga, hal ini terus dipantau hingga akhir periode, selain pemotongan dan pungutan pajak yang bersifat transaksional, seperti dividen yang dibayar baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda