Contact Whatsapp085210254902

Terbitkan Panduan Pajak Natura, Ada Penjelasan Biaya 3 M

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 Desember 2023 | Dilihat 796kali
Terbitkan Panduan Pajak Natura, Ada Penjelasan Biaya 3 M

Ditjen Pajak (DJP) secara resmi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Dalam Frequently Asked Question (FAQ) PMK 66/2023 yang dikeluarkan oleh DJP, dijelaskan bahwa semua imbalan terkait pekerjaan atau jasa, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas, dianggap sebagai biaya 3M kecuali diatur lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Meskipun demikian, terdapat setidaknya tiga hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan apakah biaya akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan termasuk biaya 3M atau tidak. Pertama, apakah natura atau kenikmatan yang diberikan tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja? Kedua, jika tidak tercantum dalam kontrak, apakah natura atau kenikmatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja? Ketiga, jika tidak diatur sebagai imbalan kerja dalam UU PPh, apakah terdapat niat dari pegawai untuk menerima natura atau kenikmatan tersebut?

DJP menegaskan bahwa jika tercantum dalam kontrak, diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat niat dari pegawai untuk menerima natura atau kenikmatan tersebut, maka imbalan tersebut termasuk kategori imbalan kerja dan 3M.

Jika unsur 3M terpenuhi, wajib pajak yang memberikan imbalan diizinkan untuk membiayakan natura dan kenikmatan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 yang menyatakan bahwa biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan.

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya melalui UU HPP. Meskipun demikian, terdapat lima jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan sebagai objek PPh, termasuk makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, serta natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Rincian lebih lanjut mengenai jenis dan batasan tersebut dapat ditemukan dalam Lampiran A PMK 66/2023.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com