
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disebut sebagai potensi perubahan besar dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Rancangan undang-undang ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak dapat menambah kekayaannya dengan hasil tindak pidana korupsi.
Yusuf Hakim Gumilang, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk mengubah paradigma penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi dari yang sebelumnya terbatas pada mengikuti tersangka menjadi mengikuti aliran uang (follow the money). Menurutnya, RUU ini menjadi penentu dalam upaya pemberantasan korupsi.
Yusuf menilai bahwa RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana dengan lebih cepat (in rem), tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (in personam). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyembunyian dan pemindahan aset hasil tindak pidana yang seringkali dilakukan melalui pihak terkait atau orang kepercayaan dalam bentuk aset.
Walaupun Yusuf mengakui bahwa RUU Perampasan Aset bukan jaminan absolut dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, namun menurutnya, aturan hukum yang progresif tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang serius bagi seseorang sebelum melakukan tindak pidana korupsi, terutama dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Jokowi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perampasan aset dianggap sebagai mekanisme yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset belum dilaksanakan, dan menurut DPR, proses pembahasan RUU perlu dimulai dengan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh setiap fraksi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda