Contact Whatsapp085210254902

Tujuan dan Manfaat Adanya RUU Perampasan Aset

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 Desember 2023 | Dilihat 780kali
Tujuan dan Manfaat Adanya RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disebut sebagai potensi perubahan besar dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Rancangan undang-undang ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak dapat menambah kekayaannya dengan hasil tindak pidana korupsi.

Yusuf Hakim Gumilang, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk mengubah paradigma penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi dari yang sebelumnya terbatas pada mengikuti tersangka menjadi mengikuti aliran uang (follow the money). Menurutnya, RUU ini menjadi penentu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Yusuf menilai bahwa RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana dengan lebih cepat (in rem), tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (in personam). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyembunyian dan pemindahan aset hasil tindak pidana yang seringkali dilakukan melalui pihak terkait atau orang kepercayaan dalam bentuk aset.

Walaupun Yusuf mengakui bahwa RUU Perampasan Aset bukan jaminan absolut dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, namun menurutnya, aturan hukum yang progresif tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang serius bagi seseorang sebelum melakukan tindak pidana korupsi, terutama dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Jokowi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perampasan aset dianggap sebagai mekanisme yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Meski demikian, hingga saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset belum dilaksanakan, dan menurut DPR, proses pembahasan RUU perlu dimulai dengan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh setiap fraksi.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com