Contact Whatsapp085210254902

Employee Gathering Bukan Objek Pajak Natura, Begini Kriterianya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 Desember 2023 | Dilihat 1765kali
Employee Gathering Bukan Objek Pajak Natura, Begini Kriterianya

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa employee gathering dan perjalanan dinas bukanlah kenikmatan bagi pegawai, melainkan merupakan biaya operasional perusahaan. Berdasarkan FAQ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, kegiatan seperti employee gathering dan perjalanan dinas tidak dianggap sebagai kenikmatan asalkan dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan, contohnya untuk mempererat hubungan antarpegawai atau membangun teamwork yang solid, sebagaimana internalisasi nilai-nilai perusahaan.

Perjalanan dinas yang dianggap bukan sebagai kenikmatan adalah yang dilakukan semata-mata untuk keperluan perusahaan, seperti perjalanan ke luar kota oleh seorang auditor untuk melakukan audit terhadap klien. DJP menjelaskan bahwa bagi pemberi kerja, baik employee gathering maupun perjalanan dinas yang dilakukan demi kepentingan perusahaan dianggap sebagai biaya operasional dan dapat dibiayakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, sebelumnya menyatakan bahwa employee gathering dapat dibiayakan karena merupakan kegiatan untuk kepentingan perusahaan, bukan suatu bentuk kenikmatan sejati. Namun, DJP menekankan bahwa jika kegiatan tersebut justru memberikan manfaat lebih besar bagi pegawai daripada perusahaan, maka dapat dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan dan tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai contoh, DJP mencatat bahwa employee gathering yang berupa perjalanan ke Bali untuk berlibur atau perjalanan dinas ke luar negeri tanpa kaitannya dengan pekerjaan dapat dianggap sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan. FAQ PMK 66/2023 menyatakan bahwa employee gathering yang memberikan manfaat lebih besar bagi pegawai dapat dianggap sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menganggap imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya. Meskipun demikian, terdapat lima jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan sebagai objek PPh, seperti makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan. Rinciannya dijelaskan dalam Lampiran A PMK 66/2023.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com