Contact Whatsapp085210254902

MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 Desember 2023 | Dilihat 739kali
MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, MK diminta untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Permohonan ini, yang terdaftar sebagai Nomor 155/PUU-XXI/2023 di MK, mempertanyakan keberlakuan Pasal 5 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang dianggap melanggar UUD 1945.

Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara menyatakan, “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (b), meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.”

Sementara itu, Pasal 15 UU Kementerian Negara menyatakan, “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34.”

Pemohon, yang diwakili oleh Pither Ponda Barany, juga menyoroti bahwa slogan "Kemenkeu SATU" yang diterapkan pemerintah sejak tahun 2022 telah menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh pencampuran nomenklatur keuangan dengan nomenklatur pajak.

Menurut Pither, hal ini melanggar amendemen ketiga UUD 1945, yang secara tegas memisahkan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak dalam Pasal 23 dan Pasal 23A. Pither mengklaim bahwa pencampuran nomenklatur dapat berdampak negatif pada organisasi, sumber daya manusia, sistem informasi teknologi, dan operasional. Pemisahan antara treasury dan fungsi penerimaan negara, menurutnya, dapat mengurangi kewenangan Kemenkeu dan meningkatkan akuntabilitas serta mengurangi potensi konflik kepentingan.

Pither menyampaikan bahwa pencampuran treasury, pembuat kebijakan pajak, dan administrasi pajak dalam satu komando dapat memengaruhi APBN setiap tahunnya. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan target pajak tanpa didasarkan pada perhitungan gap potensi yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara tidak konstitusional karena tidak mencantumkan kata 'pajak' sebagai nomenklatur terpisah dari 'keuangan'. Selain itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 15 UU tersebut tidak berlaku, dengan merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 yang tidak secara eksplisit membatasi jumlah kementerian.

Dalam tanggapannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonan dengan menyajikan rincian kerugian konstitusional yang dialami sebagai dampak dari berlakunya Pasal 5 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara. Hakim Arief menekankan pentingnya menjelaskan apakah pemohon memiliki kedudukan atau tidak.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk memeriksa apakah kasus ini sebelumnya pernah diujikan ke MK atau sudah diputuskan oleh MK. Ia menekankan pentingnya menghindari pengajuan permohonan yang mengulangi kasus sebelumnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com