
Sidang gugatan terkait dengan prosedur hukum di Pengadilan Pajak melibatkan kehadiran ahli hukum pajak Richard Burton pada tanggal 13 Desember. Richard menegaskan bahwa Pengadilan Pajak juga harus mematuhi aturan hukum acara, karena tanpa itu, penyelesaian kasus inti tidak dapat dilakukan dengan adil.
Untuk mendukung argumennya, Richard merujuk pada pandangan ahli hukum Yahya Harahap yang menyatakan bahwa keadilan dalam penyelesaian kasus di pengadilan tidak hanya dilihat dari hasil akhir putusan, tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan. Hal ini mencakup pelayanan yang diberikan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak, yang dapat disimpulkan sebagai due process of law atau undue process.
"Persoalan hukum acara adalah aspek hukum yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam setiap proses peradilan, termasuk Pengadilan Pajak. Kehadiran hukum acara sangat penting untuk menjamin penyelesaian kasus inti dengan tujuan keadilan dan kepastian yang menjadi fokus hukum," jelas Richard dalam pernyataan tertulis pada 14 Desember 2023.
Ia menegaskan bahwa hukum acara merupakan bagian integral dari hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar. Esensi hukum acara dapat diarahkan pada dua tujuan utama: pertama, menegakkan hukum materi; kedua, mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang dapat merugikan kepentingan hukum pihak yang terlibat dalam persidangan.
“Apabila hukum acara tidak dipatuhi, keputusan yang dihasilkan dapat menjadi tidak sah, dianggap tidak pernah ada, atau bahkan dapat dibatalkan,” tegas Richard.
Dalam konteks tertentu, ia menyatakan bahwa Surat Tugas memiliki peran penting sebagai bukti hukum untuk pelaksanaan kewenangan penelitian atau pemeriksaan. Richard menekankan bahwa jika Surat Tugas tidak diperlihatkan kepada pihak yang diaudit, dapat menimbulkan keraguan tentang dasar hukum kewenangan pihak yang melakukan penelitian.
“Ketidakperlihatkan Surat Tugas harus diartikan sebagai ketiadaan Surat Tugas, sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum acara dan tindakan sewenang-wenang dalam penerbitan keputusan tertentu,” ujarnya.
Ia menyampaikan tiga alasan hukum mengapa Surat Tugas penting untuk diperlihatkan, termasuk untuk menjaga kesetaraan hak di mata hukum, kesetaraan beban pembuktian, dan transparansi dalam pelayanan publik.
"Penegakan hukum pajak harus menciptakan keadilan dan kepastian. Pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang seharusnya tidak meninggalkan persoalan hukum. Hukum harus menjadi panduan utama dalam proses perpajakan," tegas Richard.
Dalam penutupnya, Richard menyimpulkan bahwa penegakan hukum pajak harus mencapai tujuan menciptakan keadilan dan kepastian. Hakim, dalam menjalankan tugasnya, diharapkan untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat. Richard menekankan bahwa hakim tidak hanya mengikuti hukum, tetapi juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda