
Beberapa sektor industri yang bergantung pada sumber daya alam memiliki hak untuk memperoleh pemotongan pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan kisaran diskon antara 75% hingga 100%. Insentif ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang mulai berlaku 30 hari setelah diumumkan pada 30 November 2023.
Menurut Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan pemotongan PBB kepada subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak sesuai Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Delegasi pemberian pemotongan PBB diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Menteri Keuangan, dan pemotongan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara otomatis.
Pengurangan PBB, sesuai dengan aturan PMK, diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, beserta denda administratif.
Sektor yang memenuhi syarat untuk menerima pemotongan PBB mencakup sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya kecuali perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang menghasilkan produksi.
Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikurangkan untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan pembayaran, seperti kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, sesuai yang tertulis dalam PMK ini.
Syarat-syarat untuk mendapatkan pemotongan PBB atas permohonan termasuk tidak mengajukan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, serta tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan persentase PBB yang diminta beserta alasan permohonan, dan menyertakan pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda