Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk beberapa sektor. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kenyamanan, dan layanan terkait pengurangan PBB.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diumumkan pada 30 November 2023.
Aturan tersebut menyatakan bahwa Menteri dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang diwajibkan membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Objek pajak yang mencakup sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya, kecuali perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang menghasilkan produksi.
Pengurangan PBB, sesuai aturan tersebut, dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara otomatis. Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak.
Aturan ini memungkinkan pengurangan PBB berdasarkan permohonan dalam situasi tertentu yang terkait dengan objek pajak dan subjek pajak atau akibat bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya. Pengurangan juga dapat diberikan jika objek pajak mengalami kesulitan melunasi kewajiban pembayaran PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.
Pengurangan PBB berdasarkan permohonan dapat disetujui untuk bencana alam sesuai ketentuan peraturan penanggulangan bencana atau bencana sosial akibat peristiwa non-alam atau kejadian manusiawi sesuai ketentuan peraturan penanggulangan bencana.
Besaran pengurangan PBB dapat mencapai 75% atau 100% dari jumlah PBB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, termasuk jumlah atau selisih PBB terutang beserta denda administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda