
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencegahan korupsi perlu dilakukan melibatkan berbagai aspek, termasuk pemanfaatan teknologi digital. Ia mencatat bahwa Indonesia telah memanfaatkan teknologi digital untuk mencegah tindak pidana korupsi, termasuk di bidang pajak, di mana pemerintah mengoptimalkan DJP Online untuk menyediakan layanan pajak tanpa tatap muka.
"Pajak secara online, menurut saya, sangat bagus, begitu juga dengan sertifikat elektronik. Semuanya diterapkan melalui aplikasi platform yang baik guna mengamankan agar tidak terjadi korupsi," ujarnya pada Selasa (12/12/2023).
Jokowi menyadari bahwa praktik korupsi semakin berkembang menjadi lebih canggih dan kompleks. Korupsi kini juga melibatkan lintas batas negara, multiyurisdiksi, dan menggunakan teknologi mutakhir. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya upaya bersama yang lebih sistematis dan massif, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi.
DJP Online, sebagai inisiatif pemerintah, dirancang untuk menyediakan berbagai layanan pajak secara elektronik. Layanan ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Selain layanan pajak secara online, Jokowi juga mencatat adanya berbagai platform pemerintah lainnya yang dapat mengurangi ruang untuk praktik korupsi. Contohnya, e-Katalog yang terus dikembangkan untuk meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Platform lainnya termasuk Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha tanpa tatap muka, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk perencanaan dan keuangan daerah, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian Lembaga (Simbara) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan sumbangan dan kontribusi Sumber Daya Alam.
Menutup celah korupsi, menurut Jokowi, tidak hanya melibatkan pengembangan platform, tetapi juga perlu memperkuat sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas SDM aparat penegak hukum. Di samping itu, penguatan regulasi melalui undang-undang, seperti RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dianggap sebagai langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera. Jokowi berharap agar pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.
Selain itu, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga dianggap perlu untuk mendorong pemantauan transfer perbankan, sehingga transaksi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dalam mengakhiri pernyataannya, Jokowi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda