
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan terkait impor barang kiriman oleh para pekerja migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini resmi berlaku sejak kemarin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap PMI yang ingin mengirimkan barang ke kampung halaman. Dengan PMK 141/2023, diatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman PMI hingga total nilai US$1.500 per tahun.
"Fasilitas ini akan memberikan manfaat kepada PMI yang aktif dalam pengiriman barang kiriman," ujarnya pada Selasa (12/12/2023).
Askolani menjelaskan bahwa PMK 141/2023 mencakup beberapa poin utama, termasuk ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman, barang bawaan penumpang seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Sebelum adanya PMK 141/2023, pengiriman barang oleh PMI masih mengacu pada aturan umum barang kiriman seperti yang tercantum dalam PMK 96/2023 hingga PMK 111/2023. Menurut ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sebesar US$3 per pengiriman, dan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti aturan dari kementerian atau lembaga pembina sektor.
Dengan adanya ketentuan baru, impor barang kiriman PMI mendapatkan kelonggaran, baik dari segi fiskal maupun prosedural. Sekarang, pembebasan bea masuk akan diberikan untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$500. Ketentuan ini berlaku dengan batasan pengiriman maksimal 3 kali dalam setahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal 1 kali untuk pekerja yang tidak terdaftar pada BP2MI.
"Jika nilai barang melebihi US$500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sebesar 7,5%," tambahnya.
Askolani juga menekankan bahwa pembebasan bea masuk berlaku untuk barang bawaan penumpang seperti HKT dan barang pindahan. Dalam peraturan ini, ada kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk maksimal 2 unit F-IKT dalam 1 tahun.
Sementara untuk barang pindahan, pembebasan bea masuk akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait impor barang pindahan.
Askolani menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, termasuk PMI. Dia berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran dan berdampak positif pada perekonomian.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda