Contact Whatsapp085210254902

Kanwil DJP Sosialisasikan Insentif Pajak Pembelian Rumah ke REI

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 13 Desember 2023 | Dilihat 813kali
Kanwil DJP Sosialisasikan Insentif Pajak Pembelian Rumah ke REI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) telah mengadakan sosialisasi mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah kepada Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (DPD REI) Jatim.

Kebijakan tersebut memberikan PPN DTP untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 November 2023.

Heru Susilo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap pembelian properti. Sektor properti dianggap sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan pajak.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga properti maksimal Rp 5 miliar. Fasilitas ini terbagi menjadi dua periode: 100 persen dari DPP untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, dan 50 persen dari DPP untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Heru menekankan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan kembali oleh penerima insentif selama pandemi, dengan alasan bahwa saat ini, PPN DTP difokuskan untuk mendorong sektor konstruksi.

Selain PPN DTP, pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari November 2023 hingga Desember 2024. Batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapat pembebasan PPN juga diperluas menjadi Rp 350 juta.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com