Contact Whatsapp085210254902

Apa Sih Tujuan Utama Perubahan NIK Jadi NPWP?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 13 Desember 2023 | Dilihat 625kali
Apa Sih Tujuan Utama Perubahan NIK Jadi NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencar mendorong Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk membahas secara mendalam tujuan utama perubahan NIK menjadi NPWP dan teknis pemadanan tersebut, Halim Santoso & Associates dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) berkolaborasi dengan DJP dalam mengadakan webinar.

Kepala Bidang Riset dan Penelitian PERKOPPI Tax Center, Richard Burton, mengungkapkan bahwa masih banyak pertanyaan terkait tujuan dan teknis pemadanan NIK dan NPWP. Ia menjelaskan bahwa tidak semua NIK akan berubah menjadi NPWP, karena tidak semua pemilik NIK adalah Wajib Pajak. Webinar ini dihadiri oleh tim ahli dari DJP yang akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perubahan NIK menjadi NPWP, yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2024.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eko Ariyanto, menegaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Tujuan dari pengintegrasian NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan layanan perpajakan dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban Wajib Pajak yang sebelumnya harus menghafal atau memiliki dua nomor identitas sekaligus.

Proses pemadanan NIK dan NPWP tidak hanya dilakukan oleh DJP, melainkan juga terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. Ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 yang mengharuskan semua penyelenggara pelayanan publik mencantumkan NIK dan NPWP.

Eko menjelaskan bahwa integrasi NIK lebih menekankan pada Perpres Nomor 83 Tahun 2021, yang mewajibkan kebijakan Satu Data untuk mencapai keadilan kebijakan fiskal. Terutama dalam memberikan pelayanan dan insentif perpajakan, seperti yang terlihat pada masa pandemi COVID-19, di mana data yang valid sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Menekankan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memberikan layanan perpajakan yang komprehensif kepada Wajib Pajak, Eko menegaskan bahwa tidak semua pemilik NIK harus membayar pajak. Penerimaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh UU HPP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun menjamin bahwa penghasilan di bawah nilai tersebut tidak akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Giyarso, menyampaikan risiko bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yaitu tidak dapat memanfaatkan berbagai layanan dan insentif perpajakan. Ia menekankan bahwa masih ada waktu bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan database atau aplikasi dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP, Bima Pradana, menambahkan bahwa berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan. Pemadanan NIK dan NPWP melibatkan penyesuaian sistem dan database, termasuk pembuatan tampungan NPWP 16 digit baru dan NITKU 22 digit baru pada database serta antarmuka aplikasi yang terkait.

Dalam aspek teknis, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Pratama DJP, M.Iqbal, menjelaskan proses pemadanan NIK sebagai NPWP secara online, yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Proses tersebut mencakup langkah-langkah seperti login, pengisian data, validasi, dan perubahan profil, dengan tujuan memberikan panduan yang mudah diikuti kepada Wajib Pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com