Contact Whatsapp085210254902

Cara Hitung Denda Pajak Mobil

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 11 Desember 2023 | Dilihat 1054kali
Cara Hitung Denda Pajak Mobil

Beberapa pemerintah daerah (pemda) berencana mengeluarkan larangan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Oleh karena itu, pemda memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan beserta denda yang terhutang. Bagaimana cara menghitung denda pajak mobil? Kami akan menjelaskan secara rinci cara menghitung denda pajak kendaraan untuk memudahkan pemahaman Anda.

Pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), merujuk pada pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mencakup semua jenis kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan di jalan darat, ditenagai oleh peralatan teknik seperti motor atau peralatan lain.

Untuk menghitung total tunggakan pajak kendaraan, terdapat tiga jenis pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak per tahun, pajak per lima tahun, dan pajak progresif. Rumus untuk menghitung totalnya adalah sebagai berikut:

1. Pajak per tahun untuk tahun pertama = pajak kendaraan + bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) + tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) + biaya terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) + biaya administrasi.
2. Pajak per tahun setelah tahun pertama = pajak kendaraan + SWDKLLJ + biaya administrasi.
3. Total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = nilai jual mobil x 2 persen.
4. Total Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) = nilai jual mobil x 10 persen.
5. SWDKLLJ = Rp 153.000.
6. Biaya administrasi = Rp 50.000.
7. Administrasi TNKB = Rp 100.000.
8. Penerbitan STNK = Rp 200.000.

Penting juga untuk memahami bahwa ada tambahan pajak progresif jika pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu mobil. Besaran biaya kepemilikan dapat bervariasi sesuai dengan persentase fleksibel yang ditetapkan oleh daerah setempat, umumnya berkisar antara 1 hingga 2 persen untuk kendaraan pertama dan 2 hingga 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Dalam hal menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak mobil, berlaku denda sebesar 25 persen dari total tunggakan pajak selama satu tahun. Rumusnya adalah sebagai berikut:

1. Denda keterlambatan 1 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ.
2. Denda keterlambatan 3 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 3/12 bulan + denda SWDKLLJ.
3. Denda keterlambatan 6 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x ½ tahun + denda SWDKLLJ.
4. Denda keterlambatan 1 tahun = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1 tahun + denda SWDKLLJ.
5. Denda keterlambatan 1,5 tahun = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1,5 tahun + denda SWDKLLJ (Rp 100.000).

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com