Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Baru Tarif Pajak Freelance 2024

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 11 Desember 2023 | Dilihat 973kali
Ketentuan Baru Tarif Pajak Freelance 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode baru dalam penghitungan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21, menggunakan format perhitungan dengan memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa tujuan penggunaan format perhitungan TER ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan dan memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan.

Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 ini tidak hanya berlaku bagi karyawan atau pegawai dengan gaji bulanan tetap, melainkan juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang bukan karyawan atau pekerja lepas.

Suryo menyampaikan klarifikasi bahwa penggunaan model pemotongan tarif efektif rata-rata tidak hanya berlaku untuk karyawan, melainkan juga untuk penghasilan yang diterima oleh individu yang bukan pegawai. "Tarif efektif rata-rata ini nantinya juga akan digunakan bagi pemotongan atas penghasilan yang diterima bukan pegawai," tegas Suryo.

Selama ini, penghitungan PPh untuk non-karyawan atau pekerja lepas memiliki sedikit perbedaan dengan karyawan, karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dapat menggunakan NPPN dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam pemberitahuan NPPN, wajib pajak dapat menggunakan DJP Online melalui website djponline.pajak.go.id. Direktorat Pajak juga telah memberikan Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto yang memperhitungkan wilayah, yang diatur dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.

Format perhitungan TER akan diiringi oleh terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tabel ini menyusun jenis status PTKP dan jumlah tanggungan sebagai referensi bagi wajib pajak.

Besaran tarif PPh memiliki empat kategori, mulai dari 5 persen sampai 30 persen, dan kini ditambahkan untuk penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif 35 persen. Berikut adalah tarif yang berlaku:

- Pendapatan sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
- Rp60 juta - Rp250 juta: 15 persen
- Rp250 juta - Rp500 juta: 25 persen
- Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen.

Sebagai contoh perhitungan menggunakan metode TER, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menikah dan tanpa tanggungan, dengan gaji bulanan Rp10.000.000,00, dapat menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Kategori A sebesar 2,25 persen, dengan pemotongan per bulan sebesar Rp225.000,00 dan selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00 pada bulan Desember.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com