Contact Whatsapp085210254902

Pajak 0% Buat PNS atau Karyawan yang Kerja dan Tinggal di IKN

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 11 Desember 2023 | Dilihat 674kali
Pajak 0% Buat PNS atau Karyawan yang Kerja dan Tinggal di IKN

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menyatakan bahwa pemerintah berencana menawarkan berbagai insentif pajak di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang akan berlaku untuk semua pegawai yang tinggal di IKN tanpa membatasi tingkat penghasilan, baik itu pegawai ASN maupun swasta.

Dalam diskusi Peluang Investasi IKN pada Senin (11/12/2023), Yon menyebut beberapa pegawai akan memanfaatkan fasilitas PPN DTP dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Insentif PPh DTP ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Yon Arsal menjelaskan bahwa PPh DTP merupakan insentif untuk karyawan yang bekerja di IKN. Menurutnya, dengan penerapan PPh DTP, pegawai dapat menerima gajinya secara penuh tanpa dipotong pajak.

"Jadi intinya, bagi yang bekerja dan tinggal di IKN, PPh-nya akan ditanggung pemerintah, sehingga karyawan tersebut, tanpa memandang penghasilan, dapat menerima penghasilannya secara penuh," ujarnya.

Yon menyebut bahwa kebijakan PPh DTP sebelumnya telah diterapkan pada 2020 selama pandemi Covid-19, tetapi saat itu PPh yang ditanggung pemerintah dibatasi hingga penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Selain ASN dan karyawan swasta, pemerintah juga akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendirikan usaha di IKN. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa PPh Final 0% akan diberikan kepada UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar. Pembebasan pajak tersebut berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Pasal 56 PP 12/2023 menjelaskan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha dengan investasi kurang dari Rp 10 miliar, memenuhi syarat tertentu, dan memiliki omzet maksimal Rp 50 miliar. Selain itu, UMKM harus memiliki tempat tinggal, lokasi, atau cabang usaha di IKN dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah tersebut untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com