
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemda terus berkoordinasi mengenai rencana kegiatan dan alokasi dana untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, menyatakan bahwa alokasi anggaran DBH CHT akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Melalui koordinasi ini, diharapkan pemda dapat lebih berkomitmen dalam memberlakukan tindakan terhadap perdagangan rokok ilegal.
Encep menyebutkan bahwa DBH CHT merupakan bagian dari transfer dana ke daerah, yang dibagi kepada provinsi-provinsi yang menghasilkan cukai dan/atau tembakau. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DBH CHT akan memiliki peran penting dalam mendukung sektor-sektor kunci di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui PMK 215/2021, alokasi DBH CHT diarahkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%. Dalam APBN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH sebesar Rp 143,09 triliun, termasuk di dalamnya DBH CHT. Rincian alokasi DBH akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan presiden atau peraturan menteri keuangan.
Encep menekankan bahwa pemda dapat memanfaatkan aplikasi rokok ilegal (Siroleg) untuk meningkatkan upaya penegakan hukum. Siroleg adalah aplikasi yang digunakan untuk mendata dan menyampaikan informasi atau laporan terkait perdagangan rokok ilegal. Aplikasi ini akan menjadi sarana untuk mengumpulkan informasi tentang peredaran rokok ilegal, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum bersama. Encep menyarankan agar operasi bersama tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga pada kontinuitas dan kualitas informasi yang diperoleh.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda