Contact Whatsapp085210254902

Ini Dia Risiko Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 08 Desember 2023 | Dilihat 570kali
Ini Dia Risiko Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginstruksikan para wajib pajak (WP) untuk segera mengaitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 31 Desember 2023. Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Apa konsekuensinya jika WP tidak memadankan kedua nomor tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan?

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa seiring dengan integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh layanan DJP hanya akan dapat diakses menggunakan NIK oleh WP Orang Pribadi di dalam negeri. Akibatnya, wajib pajak pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh DJP dapat menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, seperti pelaporan SPT dan layanan lainnya.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi pada Rabu (6/12/2023).

Oleh karena itu, DJP secara tegas mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan pemadanan antara NIK dan NPWP agar mereka dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan di masa mendatang. "Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan implementasi penuh nantinya," tambahnya.

Sebagai tambahan, ditegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan sepenuhnya terlaksana pada pertengahan tahun 2024, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dua pekan yang lalu.

Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sedang melakukan penyesuaian pada masing-masing sistem untuk memastikan bahwa semuanya terintegrasi dengan coretax administration system. Langkah tersebut melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan interoperabilitas antar sistem.

Sebagai langkah persiapan, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan memberikan waktu kepada wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. Namun, Suryo tidak merinci apakah batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan diperpanjang, sehingga disarankan agar WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id.
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah login berhasil, navigasikan ke menu utama 'Profil'.
3. Di menu 'Profil', cek status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menunjukkan kebutuhan untuk validasi NIK.
4. Pada halaman 'Profil', temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK yang sesuai.
5. Setelah memasukkan NIK, klik 'Validasi'. Sistem akan memeriksa validitas data dengan informasi yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
8. Di bagian ubah profil, lengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga jika diperlukan.
9. Setelah melengkapi profil dan mendapatkan validasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com