Contact Whatsapp085210254902

Mengenal

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 06 Desember 2023 | Dilihat 888kali
Mengenal

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) telah menfasilitasi Renewable Energy Certificate (REC) dalam kerangka perdagangan karbon. Namun, apa sebenarnya REC itu dan bagaimana penerapannya di Indonesia? Pajak.com akan memberikan tinjauan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

REC, atau Renewable Energy Certificate, adalah instrumen berbasis pasar yang mewakili hak kepemilikan atas atribut lingkungan, sosial, dan non-tenaga lainnya dari pembangkit listrik terbarukan. Ketika satu megawatt-hour (MWh) listrik dihasilkan dan disalurkan ke jaringan listrik dari sumber energi terbarukan, REC diterbitkan untuk memberi validasi terhadap kepemilikan energi terbarukan tersebut.

Isi dari sebuah REC mencakup berbagai atribut data, seperti data sertifikat, jenis sertifikat, identitas sistem pelacakan, jenis bahan bakar terbarukan, lokasi fasilitas terbarukan, kapasitas pelat nama proyek, nama proyek, model tahun proyek, model tahun sertifikat, nomor identifikasi unik sertifikat, hubungan proyek tersebut dengan sertifikasi atau standar portofolio terbarukan, dan tingkat emisi sumber daya terbarukan. Informasi ini memberikan tingkat transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam pelacakan dan perdagangan energi terbarukan.

Dasar hukum untuk REC dapat bervariasi di setiap negara, tetapi umumnya diakui dan diatur oleh badan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan kredibilitas di pasar energi terbarukan. Peraturan ini membantu menstandarisasi pasar REC dan memberikan kerangka kerja untuk memantau dan melacak produksi serta penggunaan energi terbarukan.

REC memainkan peran vital dalam menghitung, melacak, dan menetapkan kepemilikan atas produksi dan penggunaan listrik terbarukan, mengingat listrik dari sumber energi terbarukan tidak dapat dibedakan dari listrik yang dihasilkan dari sumber lainnya. Oleh karena itu, REC berfungsi sebagai mekanisme untuk membedakan dan melacak energi terbarukan dalam jaringan listrik.

Konsumen listrik yang ingin mendukung penggunaan energi terbarukan dapat membeli REC. Ini memungkinkan konsumen untuk mendukung produksi energi terbarukan tanpa harus terhubung langsung dengan sumber energi terbarukan tersebut.

REC dapat diperjualbelikan di pasar terbuka, memungkinkan entitas untuk mencapai target energi terbarukan dan pada saat yang sama memvalidasi emisi karbon yang telah digunakan.

Bagaimana adopsi REC secara internasional? Di Inggris, REC telah digunakan sejak tahun 2002, sedangkan Australia memanfaatkannya sejak tahun 2001 melalui skema Renewable Energy Target (RET). India dan Meksiko juga telah membentuk pasar REC untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembelian energi terbarukan.

Bagaimana implementasi REC di Indonesia? Di Indonesia, penerapan REC merupakan bagian dari inisiatif strategis untuk meningkatkan kapasitas pembangkit energi baru dan terbarukan. Hingga September 2022, sebanyak 948.152 unit REC atau setara dengan 948.152 MWh listrik terbarukan telah diklaim oleh 233 perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan terkenal seperti Nike, Danone, Astra, Uniqlo, dan Amerta Indah Otsuka.

Pemerintah Indonesia berencana untuk memperluas program REC dengan mendaftarkan fasilitas pembangkit energi terbarukan tambahan, termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi. Ekspansi ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak peluang untuk mendukung pembangkitan energi terbarukan dan mengurangi jejak karbon.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com