Anggaran memiliki peran krusial dalam operasional negara, mencerminkan prioritas dan kebijakan pemerintah dalam alokasi sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Namun, anggaran bukan sekadar kumpulan angka; ia harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengendalian, dan tingkat transparansi yang memadai. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pemerintah merancang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dalam pembahasan ini, Kami akan merinci apa itu DIPA, apa kontennya, manfaatnya, dan perubahan yang terjadi pada DIPA 2024.
DIPA adalah dokumen eksekusi anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Keputusan Presiden yang merinci anggaran belanja pemerintah pusat. Pengguna Anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran, seperti kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. DIPA berasal dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIPA juga merupakan penjabaran dari Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang disampaikan oleh presiden kepada DPR pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang APBN (RUU APBN). Sebagai hasilnya, DIPA menjadi dokumen yang mengikat antara pemerintah dan DPR dalam pengelolaan anggaran negara.
DIPA berisi informasi terkait fungsi dan subfungsi program, sasaran, indikator, kegiatan, output, volume, satuan, harga, dan sumber pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan. DIPA terbagi menjadi DIPA Bagian Anggaran K/L dan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. DIPA Bagian Anggaran terdiri dari DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Induk adalah akumulasi DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang disusun oleh Pengguna Anggaran berdasarkan Unit Eselon I K/L. DIPA Petikan, sebagai turunannya, mencakup informasi kinerja, pengeluaran, rencana penarikan dana, perkiraan penerimaan, dan catatan.
Manfaat DIPA meliputi:
- Dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan menteri keuangan, menjamin legalitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
- Alat pengendalian dan evaluasi kinerja Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
- Sumber informasi bagi masyarakat tentang alokasi dan realisasi anggaran negara, meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran negara.
DIPA 2024 berlaku dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Pengesahan DIPA dilakukan oleh menteri keuangan paling lambat bulan Desember sebelum tahun anggaran dimulai. Pada tahun 2024, DIPA dan Daftar Transfer ke Daerah (TKD) diserahkan secara digital sebagai bagian dari komitmen transformasi digital pemerintahan. Penerimaan DIPA dan Daftar TKD dilakukan melalui tandatangan digital, dan DIPA 2024 ditingkatkan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk penyampaian dan pengelolaannya. Informasi lengkap mengenai DIPA 2024 dapat diakses dan diunduh melalui modul "Download DIPA" di laman Pandu SatuDJA, serta dapat dicetak dalam bentuk QR Code untuk akses cepat melalui smartphone.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda