
Puluhan juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memungkinkan pemilik NIK tersebut untuk mengakses berbagai layanan perpajakkan. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebanyak 59,3 juta NIK telah dihubungkan dengan NPWP, mencapai 82,4% dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem DJP.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa upaya pemadanan antara NIK dan NPWP terus didorong. Kerjasama dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan kesempatan kepada pemberi kerja dalam memadankan NIK dan NPWP karyawan. Suryo menyatakan, "Hal ini terus kami coba, terus [melakukan] langkah-langkah pemadanan, tidak hanya kami lakukan sendiri di sistem dan data info yang kami, tapi bisa juga mandiri oleh wajib pajak."
Dalam persiapan sistem administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) DJP, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan kementerian lembaga, guna menyesuaikan dengan sistem yang baru. Suryo menegaskan bahwa semua pihak terkait sedang melakukan penyesuaian sistem informasi agar saat CTAS diimplementasikan, semua sistem yang terhubung dapat beroperasi tanpa hambatan dan dapat berinteroperabilitas dengan sistem informasi yang sedang disiapkan.
Perlu diingat bahwa wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP hingga batas waktu 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022. Dengan mendekatnya tenggat waktu integrasi NPWP, implementasi CTAS diharapkan dapat diluncurkan pada tahun 2024. Suryo menekankan, "Ini kesempatan juga buat yang belum padan bisa pemadanan hingga sebelum core tax terimplementasi."
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iwan Djuniardi menjelaskan beberapa kelebihan sistem ini, termasuk pengajuan pendaftaran yang dapat dilakukan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) menggunakan satu sumber data atau single source of truth. Dengan adanya core tax system, proses penyiapan laporan SPT juga didukung oleh integrasi, di mana laporan dan proses tergabung dalam satu aplikasi, serta data SPT yang telah dipopulasi sebelumnya dan divalidasi. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan saat mengisi formulir. Iwan menyatakan, "Tidak perlu validasi berkali-kali, ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis sehingga peran manusia dalam intervensi sistem sangat kecil."
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda