
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan harus menggunakan aplikasi e-form, dan tidak lagi dapat menggunakan e-SPT. Aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak berlaku sejak Mei 2022. Saat ini, pembetulan SPT Tahunan PPh badan hanya dapat dilakukan melalui e-form pdf.
Dalam menjawab pertanyaan netizen pada Kamis (30/11/2023), DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan badan saat ini harus menggunakan e-form dan tidak dapat menggunakan aplikasi e-SPT.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 31 E UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang dikenakan atas pengusaha kena pajak (PKP) dan bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
DJP menulis bahwa wajib pajak tetap dikenakan tarif Pasal 31 E atas PKP hingga Rp4,8 miliar. Apabila omzet wajib pajak badan dalam satu tahun masih belum mencapai Rp4,8 miliar, wajib pajak badan dapat membayar PPh badan dengan tarif hanya 11% atau setengah dari tarif umum sebesar 22%.
Fasilitas Pasal 31 E UU PPh dapat dimanfaatkan terutama oleh wajib pajak badan UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 dan diwajibkan membayar PPh badan sesuai dengan ketentuan umum. Penting dicatat bahwa fasilitas tarif PPh Pasal 31 E dapat dimanfaatkan oleh UMKM tanpa perlu mengajukan permohonan kepada DJP, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, di mana fasilitas pengurangan tarif pajak dilakukan secara self-assessment tanpa memerlukan penyampaian permohonan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda