Contact Whatsapp085210254902

PMK 80/2023, Simplifikasi Penerbitan SKP-STP

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 01 Desember 2023 | Dilihat 502kali
PMK 80/2023, Simplifikasi Penerbitan SKP-STP

PT Bina Indocipta Andalan meningkatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengadakan seminar daring tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Direktur PT Bina Indocipta Andalan, Jhon Eddy, menganggap bahwa PMK ini telah menyederhanakan peraturan terkait penerbitan SKP dan STP, menggabungkan aturan sebelumnya yang tersebar untuk berbagai jenis pajak.

Jhon menyatakan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 24 Agustus 2023, bertujuan untuk menghindari tumpang tindih aturan. Dia mengapresiasi upaya penyuluh DJP yang memberikan penjelasan kompeten tentang aturan terbaru ini. Jhon menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan efektif dari PMK tersebut oleh Wajib Pajak.

Giyarso, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan SKP, mencakup SKPKB, SKPKBT, SKPN, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan SKP PBB. Giyarso menyoroti mekanisme penerbitan SKPKBT, yang dapat dilakukan setelah pemeriksaan ulang oleh DJP atau KPP atas data baru atau keterangan tertulis dari Wajib Pajak, dengan syarat pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak belum dimulai.

Dalam konteks mekanisme penerbitan SKPN, DJP harus menerbitkannya setelah tindakan pemeriksaan yang menunjukkan jumlah kredit pajak dan pembayaran pajak yang sesuai dengan jumlah pajak yang terutang, atau tidak ada pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak atau pembayaran pajak.

Bima Pradana, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP, menambahkan bahwa STP berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan Pajak Karbon. STP diterbitkan berdasarkan penelitian data administrasi perpajakan, pemeriksaan, dan pemeriksaan ulang. Mekanisme penerbitan STP PPh, sebagai contoh, dapat melibatkan beberapa situasi seperti ketidakdibayaran atau kurangnya pembayaran PPh dalam tahun berjalan, kesalahan tulis atau hitung, atau sanksi administratif terhadap Wajib Pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com