Setiap Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring harus memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu dicatat bahwa EFIN yang digunakan berbeda antara Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Berikut adalah perbedaan tersebut dan panduan untuk memperolehnya, sebagaimana dijelaskan oleh Pajak.com berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2019 (Perdirjen 6/2019) dan ketentuan lain yang berlaku.
EFIN Orang Pribadi
EFIN orang pribadi adalah identifikasi yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, seperti karyawan, wiraswasta, dan pensiunan, yang digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770SS, 1770S, atau 1770. Proses perolehannya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
1. WP orang pribadi dapat mengajukan permohonan EFIN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli serta fotokopinya.
2. Layanan call center resmi DJP Kring Pajak (nomor 1500200) dapat dihubungi untuk informasi dan bantuan.
3. Kontak saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar, yang dapat ditemukan di laman resmi DJP atau kanal media sosial resmi KPP.
4. WP dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh di ponsel Android. Setelah pendaftaran dan masuk, WP dapat mengakses layanan EFIN melalui aplikasi ini dengan mengikuti panduan yang disediakan.
Setelah persetujuan, EFIN orang pribadi akan dikirim melalui email yang terdaftar. EFIN bersifat permanen kecuali ada pembaruan data dari WP, dan jika lupa, WP dapat menghubungi DJP atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN langsung ke KPP.
EFIN Badan
EFIN Badan diberikan kepada Wajib Pajak badan, seperti perusahaan, koperasi, dan yayasan, untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771. Proses perolehannya berbeda dengan EFIN orang pribadi:
1. Pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN Badan.
2. Pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi langsung KPP /KP2KP terdaftar.
3. Persyaratan administratif termasuk surat keterangan dari pimpinan tertinggi WP badan jika pengurus yang mengajukan tidak tercantum dalam akta pendirian, identitas diri (KTP atau paspor), Kartu NPWP atau Surat Keterangan Tidak Terdaftar (SKT) pengurus, Kartu NPWP atau SKT WP badan, surat kuasa, dan alamat email aktif.
Jika semua pengurus tidak memenuhi syarat, maka permohonan dapat diajukan oleh kuasa khusus dengan syarat-syarat tertentu. Alamat email aktif juga harus disampaikan sebagai sarana komunikasi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda