Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (DPP REI), Raymond Ardan Arfandy, percaya bahwa sektor properti memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga mencapai Rp 200 triliun pada tahun 2023.
Dalam rentang waktu 2018-2022, sektor properti telah menyumbang sekitar Rp 185 triliun atau sekitar 9,26 persen dari total penerimaan pajak pemerintah pusat. Menurut Raymond, kontribusi sektor properti terhadap pajak kemungkinan akan melampaui angka Rp 200 triliun pada tahun ini, seperti yang diungkapkannya dalam Rapat Kerja Daerah REI DKI Jakarta.
REI, didirikan pada tanggal 11 Februari 1972, adalah asosiasi perusahaan yang bersatu untuk mendukung kesamaan usaha, kegiatan, dan profesi di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan. Dalam acara tersebut, Raymond menyatakan bahwa sektor properti juga berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp 52,9 triliun per tahun, setara dengan 31 persen dari total pendapatan daerah.
Pentingnya sektor properti terlihat dari kontribusi PAD yang dihasilkannya bagi pemerintah daerah, terutama melalui pembangunan rumah komersial. Diketahui bahwa anggota REI memiliki andil besar dalam penjualan rumah komersial di Indonesia, mencapai 65 persen dari total penjualan.
Selain memberikan kontribusi ekonomi, sektor properti juga diakui berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Menurut Raymond, sektor ini berhasil menyerap sekitar 13 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.
REI juga aktif membantu masyarakat menengah ke bawah memiliki rumah dengan membangun 103.000 unit rumah subsidi per 16 November 2023, mencapai 45 persen dari target nasional 227.000 unit. Raymond menekankan bahwa sektor properti masih menarik dan perlu dukungan pemerintah untuk menciptakan produk properti yang lebih baik.
Dalam konteks insentif, REI memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang memberikan diskon 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar (November – Juni 2024) dan diskon 50 persen (Juli – Desember). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda