Contact Whatsapp085210254902

Kepatuhan Wajib Pajak Formal Sudah Capai 84 Persen

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 30 November 2023 | Dilihat 491kali
Kepatuhan Wajib Pajak Formal Sudah Capai 84 Persen

Ditjen Pajak (DJP) telah berhasil mencapai target kepatuhan formal wajib pajak dalam pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini. Tingkat kepatuhan formal yang ditetapkan adalah sebesar 83%, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 80%. Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 November 2023, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah terkumpul mencapai 16,5 juta, sedangkan jumlah wajib pajak yang harus mengajukan SPT pada tahun ini mencapai 19,44 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal mencapai 84,8%.

Suryo menjelaskan bahwa jumlah SPT Tahunan PPh, baik untuk badan usaha maupun orang pribadi, yang telah terkumpul sebanyak 16,5 juta pada saat ini, sedangkan pada tahun 2022 jumlahnya mencapai 16,7 juta untuk satu tahun penuh. Meskipun terdapat selisih sekitar 200.000 SPT, DJP terus berupaya untuk meningkatkan jumlah SPT yang terkumpul pada tahun ini, setidaknya sebanding dengan tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Suryo menambahkan bahwa DJP akan melaksanakan pengawasan berbasis risiko, mengacu pada data yang terkumpul dari waktu ke waktu, dengan tujuan meningkatkan tingkat kepatuhan, baik secara formal maupun materiil. Kerangka kerja ini akan terus dijalankan, tidak hanya pada tahun ini, melainkan akan berlanjut sepanjang data yang tersedia. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan yang ditempatkan dalam kerangka komite kepatuhan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk mengajukan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan harus mengajukan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 30 April. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat mengajukan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan yang terlambat dapat dikenai sanksi administratif senilai Rp1 juta untuk keterlambatan pengajuan SPT Tahunan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com