Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% atas omzet hanya dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyatakan bahwa pembatasan penggunaan skema PPh final UMKM diperlukan agar wajib pajak UMKM dapat tumbuh dan berkembang menjadi wajib pajak besar. Selama periode tersebut, DJP terus berupaya mendampingi wajib pajak UMKM untuk mendukung perkembangannya, termasuk melalui program yang disebut business development service (BDS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama omzetnya tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk PT, skema ini berlaku selama 3 tahun pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUM Des/BUM Desma, dan PT perseorangan, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 4 tahun.
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha UMKM memiliki kesempatan untuk menggunakan skema PPh final selama 7 tahun. Jangka waktu ini dihitung sejak wajib pajak terdaftar. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebelum tahun 2018, periode penggunaan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun 2018. Sebagai contoh, jika seseorang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi pada tahun 2015, dia dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2018 hingga 2024. Namun, bagi yang terdaftar pada 2020, skema ini dapat dimanfaatkan mulai tahun 2020 hingga 2026.
Setelah berakhirnya periode tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk melakukan penghitungan pajak secara normal menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Jika memilih NPPN, wajib pajak cukup mengalikan peredaran bruto dengan norma yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Dalam menggunakan NPPN, wajib pajak hanya perlu membuat pencatatan. Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat digunakan jika omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meskipun jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda