Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/2023 untuk merevisi ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penyerahan mobil dan bus listrik, yang sebelumnya diatur oleh PMK 38/2023. Revisi tersebut dianggap perlu mengingat PMK sebelumnya tidak memuat ketentuan mengenai pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dalam pertimbangannya, PMK 116/2023 menyatakan bahwa perubahan diperlukan karena PMK 38/2023 tidak mengatur pemberian fasilitas restitusi dipercepat melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Pasal 1A PMK 38/2023 dan seterusnya hingga PMK 116/2023 menegaskan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat, terutama jika mereka dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Restitusi dipercepat dapat diperoleh tanpa perlu mengajukan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko dan tanpa adanya penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mendapatkan restitusi dipercepat, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Fasilitas restitusi dipercepat hanya berlaku untuk SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024. Selain itu, kompensasi kelebihan pajak dan masa pajak sebelumnya akan diikutsertakan dalam perhitungan restitusi dipercepat.
Pasal 10A ayat (7) PMK 38/2023, yang juga berlaku untuk PMK 116/2023, menjelaskan bahwa prosedur restitusi dipercepat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PMK 39/2018 hingga PMK 209/2021.
Sebagai catatan tambahan, Kemenkeu melalui PMK 38/2023 memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tertentu untuk periode pajak April hingga Desember 2023. Fasilitas ini diberikan asalkan mobil atau bus listrik yang diserahkan memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum sebesar 40%. Sementara itu, untuk bus listrik, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%. Penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10% dan harga jual, sedangkan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dan harga jual.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda